Thursday, 15 September 2016

CARA Efektif Kurangi Anak di Bawah Umur Berkendara

Jakarta -Orang tua disebut-sebut bertanggung jawab, terhadap banyaknya anak-anak di bawah umur mengendarai mobil atau motor yang marak beberapa tahun belakangan ini.

Namun, melalui orang tua pun sebenarnya hal tersebut bisa dicegah, misalnya dengan melakukan penyuluhan agar orang tua memberikan pengertian kepada anaknya untuk tidak mengendarai kendaraan apabila belum cukup umur.

"Menurut saya jauh lebih bagus kalo orang tua mengedukasi caranya penyuluhan, kan kalau di kampung-kampung masih ada posyandu nah itu bisa dimanfaatkan," harap Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas kepada detikOto, di Bangi Kopitiam, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Selain itu, Darma menambahkan cara lain yang bisa ditempuh agar anak-anak di bawah umur tidak berani mengendarai kendaraan jika belum cukup umur dengan menampilkan video-video kecelakaan yang bisa membuat anak-anak kapok.

"Saya kira Korlantas maupun Dirlantas juga bisa berperan karena mereka kan pasti punya banyak contoh film dari CCTV meskinya itu bisa dijadikan materi untuk penyuluhan dampak kecelakaannya sepertinya akan efektif daripada hanya ngomong saja," jelas Darma.

Mungkin memang cara tersebut cukup efektif untuk dilakukan di daerah-daerah, bagaimana dengan perkotaan? Darma mengatakan di Jakarta misalnya harus terus dilakukan razia oleh polisi dengan bantuan Satpol PP dan dikenakan UU yang berlaku yaitu UU LLAJ Pasal 281 apabila berkendara tanpa SIM dikenai hukuman kurungan minimal 4 bulan dan juga denda paling banyak Rp 1 juta.

"Kalau di Jakarta bisa melibatkan Satpol PP untuk menertibkan persoalan di masyarakat saya kira Dishub, polisi, dan Satpol PP bisa melakukan penertiban dengan razia setiap saat kuncinya di wilayah Jakarta yang transportasinya relatif baik itu hukumnya ditegakkan sesuai UU LLAJ," tutur Darma.